Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta tidak dapat menyimpan kekecewaannya terkait keputusan dibatalkannya proyek reklamasi pulau G oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

Ahok berpendapat, seharusnya yang mengetok palu dihentikan atau dilanjutkannya proyek tersebut adalah Presiden. Ahok beralasan karena  reklamasi dikerjakan atas payung hukum Keputusan Presiden (Keppres).


“Itu (harusnya) yang ngajuin ke Presiden dong Menteri, karena enggak ada Menteri Kemenko yang bisa membatalkan Keppres kan,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/07/2016). Kendati demikian, pria kelahiran Manggar, Belitung Timur itu enggan berspekulasi lebih jauh untuk membahas hal tersebut.

Menurutnya, apapun keputusan pemerintah pusat akan diikutinya. “Kita mah nunggu aja, nurut aja,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Rizal memutuskan menghentikan reklamasi Pulau G selamanya karena telah melakukan pelanggaran berat. “Reklamasi Pulau G memenuhi unsur pelanggaran berat, jadi kita hentikan untuk selamanya,” kata Rizal saat memimpin Rakor bersama Tim Gabungan di kantornya, Gedung BPPT, Jakarta, kemarin.[ts]

Categories:

Leave a Reply