AKTUAL-Tak ada hari besar keagamaan di negri ini yang dimeriahkan semeriah dan segegap gempita Idul Fitri. Anggaran rumahtangga pun membengkak, sehingga THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi kewajiban setiap perusahaan pada karyawannya. Tapi di negri ini pula, sejumlah ormas paling kenceng mencari THR ke perusahaan-perusaahan, padahal mereka bukan karyawan perusahaan atau pembantunya seorang majikan.
Lebaran merupakan kearifan lokal yang hanya ada di Indonesia. Karena 90% rakyatnya beragama Islam –termasuk yang hanya dalam KTP– tanggal 1 Syawal sebagai hari Idul Fitri disambut semeriah mungkin. Tak hanya salat Ied di mesjid maupun lapangan, tapi juga setiap rumah menyambut para tamu dengan kue-kue lezat, anak-anak, orang tua pakai baju baru, sepatu baru, termasuk akik baru.

Ini semua perlu anggaran ekstra, sehingga pemerintah pun melalui Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Para majikan pun ikut memberi THR pada pembantunya, RT-RW juga memberikan THR bagi tukang sampah dan satpamnya. Bahkan mulai tahun ini, PNS yang tak diberi THR oleh negara, kini menerima gaji ke-14 agar bisa menyambut Lebaran dengan senyum.

“Institusi” lain seperti preman, bahkan ormas, banyak juga yang memanfaatkan moment Lebaran ini. Dengan mencatut “anak yatim”, mereka mensweping perusahaan-perusaaan untuk mendapatkan jatah THR. Mereka rajin menyebar proposal ke sana kemari dengan kalimat sakti, “perusahaan Anda berada di lingkungan kami”.

Sebenarnya tak ada aturan perusahaan harus memberi THR pada ormas-ormas itu. Memangnya yang punya wilayah itu ormas, memangnya yang mengeluarkan perizinan usaha itu ormas? Apa jasa atau kontribusi mereka pada sebuah perusahaan? Tapi yang terjadi, justru ormas-ormas itu yang paling kenceng cari THR ke sana kemari.

Tapi perusahaan itu kebanyakan hanya mengalah. Ketimbang rame jika tak mau disebut “diteror”, beri saja itu uang THR. Soal dana itu sampai pada “anak yatim” atau tidak, bukan urusannya. Polisi pun tak bisa berbuat apa-apa, sepanjang ormas proposal itu minta THR secara sukarela dan tidak memaksa. Tapi jika sudah mulai memaksa dan menakut-nakuti, barulah polisi bisa bertindak keras. – gunarso ts [ts]

Categories:

Leave a Reply