Said Aqil Siradj yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku sangat prihatin dengan maraknya kasus korupsi belakangan ini, yang bahkan beberapa di antaranya terjadi di bulan Ramadhan. Said berpendapat bahwa hukuman mati pantas diberikan bagi koruptor karena menyebabkan negara bangkrut.

“Yang korupsinya merugikan negara itu hukumannya terserah hakim. Kalau korupsi yang sampai membikin negara kolaps dan bangkrut, hukum mati. Siapapun itu. Kalau sekadar korupsi Rp100 juta belum bangkrut, tapi bikin rugi negara. Tapi kalau sampai membangkrutkan, krisis, jatuh ekonomi negara, hukum mati itu,” tegasnya ketika ditemui usai berbuka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/6/2016) malam.

Said juga menyatakan bahwa momentum puasa seharusnya memunculkan kesadaran bahwa perilaku sekecil apapun akan ada konsekuensinya. “Perilaku tamak dan rakus bukan hanya dilakukan oleh kelompok tertentu. Kalau tidak betul-betul memiliki kepribadian kuat dalam menghadapi godaan, semua bisa tergiur,” tutur dia.

Said mengatakan hal tersebut menanggapi terungkapnya beberapa dugaan kasus suap oleh KPK di bulan Ramadhan, yang salah satu di antaranya melibatkan anggota legislatif. Pria tersebut juga prihatin dengan banyaknya para penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Said berpendapat para koruptor tersebut tidak memiliki kepekaan terhadap masalah pelanggaran hukum. “Contohnya melanggar lampu merah. Itu kita seharusnya merasa salah, jangan merasa benar karena dianggapnya biasa saja dan kemudian tidak ada rasa bersalah, padahal kita melanggar hukum,” kata dia.[tx]


Categories:

Leave a Reply