Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selanjutnya,
baik untuk kendaraan beroda dua ataupun empat.
Berita senang itu disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, ketentuan penghilangan denda pajak itu sesuai Ketentuan Gubernur (Pergub) nomer 37/2015. Maksudnya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang sampai kini masih menunggak pajak. Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari masyarakat.
Ada penghilangan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami berharap bisa memakai ini. Dan segera membayar pajak sekarang, ” tutur Diki, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, ketentuan itu berlaku mulai September ini sampai 31 Desember yang akan datang. Selama tiga bulan ke depan, orang-orang diberi kemudahan pembayaran.
Ia memberikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bulan ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah. Ia mengaku sampai kini masihlah ada masyarakat yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan akan tidak dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dan sebagainya. Seseorang polisi waktu memeriksa kelengkapan dokumen pada satu diantara pengendara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
Bila BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, bila BBN 2 dan sebagainya digratiskan, ” kata dia. Sesuai sama ketentuan, denda pajak sendiri dikenakan dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dipakai selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, selain di kantor utama Samsat, pembayaran pajak bisa dikerjakan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal. Atau dapat melalui Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Berita senang itu disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, ketentuan penghilangan denda pajak itu sesuai Ketentuan Gubernur (Pergub) nomer 37/2015. Maksudnya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang sampai kini masih menunggak pajak. Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari masyarakat.
Ada penghilangan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami berharap bisa memakai ini. Dan segera membayar pajak sekarang, ” tutur Diki, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, ketentuan itu berlaku mulai September ini sampai 31 Desember yang akan datang. Selama tiga bulan ke depan, orang-orang diberi kemudahan pembayaran.
Ia memberikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bulan ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah. Ia mengaku sampai kini masihlah ada masyarakat yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan akan tidak dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dan sebagainya. Seseorang polisi waktu memeriksa kelengkapan dokumen pada satu diantara pengendara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
Bila BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, bila BBN 2 dan sebagainya digratiskan, ” kata dia. Sesuai sama ketentuan, denda pajak sendiri dikenakan dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dipakai selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, selain di kantor utama Samsat, pembayaran pajak bisa dikerjakan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal. Atau dapat melalui Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silahkan sebarkan berita senang ini pada semua teman
Categories:
Nasional