AKTUAL-Sarman, 78 tahun, jemaah umrah asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
dikabarkan telah divonis pengadilan Arab Saudi dengan hukuman 80 kali
cambuk dan 6 bulan penjara. Tentu saja, informasi tersebut tidak saja
mengejutkan keluarga, namun juga travel yang memberangkatkannya, PT
Anamira.
Salah seorang cucu Sarman, Ahmad Asmui menjelaskan bahwa kakeknya memang sering pelupa sehingga kerap bingung jalan pulang.
“Dari
keterangan teman sekamarnya di pemondokan, kakek saya dibawa orang tak
dikenal dengan ciri fisik berkulit hitam. Sayangnya tanpa pikir panjang
dia mau dan itulah yang terjadi. Baru satu hari di Mekkah, beliau sudah
hilang,” terang Asmui melalui pesan singkatnya kepada NU Online, Ahad (3/7/2016) di Rembang.
Menurut
Fitri, salah satu pimpinan PT Anamira, selama ini pihaknya terus
melakukan koordinasi dan meminta bantuan Konsulat Jenderal Kementerian
Luar Negeri di Arab Saudi dan Kementerian Agama untuk segera membebaskan
jemaahnya tersebut.
“Tapi, sayang seribu
sayang, kami sudah sering mengeluh dan memohon bantuan pemerintah
terkait dalam hal ini Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Agama. Jawabannya hanya bilang akan dibantu. Akan dibantu.
Itu aja,” jelas Fitri. Keterangan ini ia sampaikan pertengahan Mei 2016
lalu.
Faktanya, lanjut Fitri, sampai sekarang
setelah divonis, Sarman sama sekali tidak mendapat bantuan hukum.
Menurut Fitri peristiwa ini bermula saat Sarman pergi umrah akhir
November tahun 2015 lalu. “Baru sehari di sana, dia tersesat selama dua
jam. Kami pun sibuk mencari Pak Sarman, sebab disamping sudah lanjut
usia, beliau sering mengalami lupa ingatan. Setelah kami cari ke sana
kemari, akhirnya Askar (polisi Arab Saudi) menemukannya sedang bersama
dengan seorang pria Yaman di dalam toilet,” terangnya.
Ia
kembali menyampaikan, polisi Saudi yang menemukan itu kemudian
membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi. Menurut penuturan Fitri,
Polisi Saudi menuduh Pak Sarman berbuat asusila dengan orang Yaman,
berdasarkan bukti rekaman CCTV saat Pak Sarman di bawa oleh pria Yaman
itu ke toilet dan di dalam toilet cukup lama sekitar hampir satu jam.
Selama proses hukum tersebut berjalan, Pak Sarman tidak mendapat bantuan
hukum apapun dari Konjen, ini yang kami sesalkan.
“Sebab,
kasus ini janggal, mana mungkin orang serenta itu bisa berbuat begitu.
Kami dan keluarga yakin pak Sarman tidak bersalah. Jadi, kami mohon
Presiden Jokowi untuk segera memberikan bantuan hukum upaya pembebasan
jemaah lanjut usia ini. Tolong kami Pak Presiden….,” tuturnya lagi
dengan terbata-bata. [ts]
Categories:
Peristiwa