BOGOR - Seorang mahasiswa bernama Adnan Tri (23) ditangkap polisi usai menembak sopir angkot Sapri Sidik (32) dan penumpangnya Soleha di Jalan Raya Mayjen Ibrahim Adji, Kelurahan Sindang Barang, Kota Bogor. Adnan mengaku mendapatkan senjata itu dari rekannya di Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Bogor Barat Kota Bogor, Kompol Indraningtyas mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa senjata api yang digunakan pelaku dibelinya dari rekannya di Bandung seharga Rp5 juta.

"Senjata api yang digunakan pelaku ilegal. Pelaku ini membeli senjata dengan harga Rp5 juta tiga bulan lalu dari seorang temannya di daerah Bandung," kata Indraningtyas, Minggu (3/7/2016).

Ia menambahkan, senjata api yang dimiliki Adnan berupa pistol jenis CIS Revolver dengan lima butir peluru berkaliber 22 milimeter. Kepala polisi, pelaku mengaku sengaja membeli senajata dengan alasan untuk menjaga diri.

"Pelaku mengaku membeli (senjata) untuk berjaga-jaga. Saat pertama dibeli, senjata ini berisi lima peluru. Satu peluru sudah digunakan saat coba-coba dan satu peluru lagi digunakan saat menebakkan korban kemarin," tutur Indranigtyas.

Adnan kini sudah ditahan di Mapolsek Bogor Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan tanpa izin. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

"Kita masih mintai keterangan lebih lanjut lagi di Mapolsek dan kita masih telusuri rekan pelaku yang berada di Bandung untuk mengetahui senajata api ini berasal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Adnan dibekuk polisi lantaran nekat menembak seorang sopir angkot Sapri Sidik hanya karena tidak terima kendaraannya disalip korban saat mengambil penumpang di Jalan Raya Mayjen Ibrahim Adji, Kelurahan Sindang Barang, Sabtu 2 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB. Proyektil peluru dilepas pelaku juga melukai seorang penumpang angkot, Soleha. Kedua korban sudah di rawat di RSUD Kota Bogor. [tx]

Categories:

Leave a Reply