BOGOR - Seorang mahasiswa bernama Adnan Tri (23)
ditangkap polisi usai menembak sopir angkot Sapri Sidik (32) dan
penumpangnya Soleha di Jalan Raya Mayjen Ibrahim Adji, Kelurahan Sindang
Barang, Kota Bogor. Adnan mengaku mendapatkan senjata itu dari rekannya
di Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Bogor Barat Kota Bogor, Kompol Indraningtyas mengatakan,
dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa senjata api yang digunakan
pelaku dibelinya dari rekannya di Bandung seharga Rp5 juta.
"Senjata api yang digunakan pelaku ilegal. Pelaku ini membeli senjata
dengan harga Rp5 juta tiga bulan lalu dari seorang temannya di daerah
Bandung," kata Indraningtyas, Minggu (3/7/2016).
Ia menambahkan, senjata api yang dimiliki Adnan berupa pistol jenis
CIS Revolver dengan lima butir peluru berkaliber 22 milimeter. Kepala
polisi, pelaku mengaku sengaja membeli senajata dengan alasan untuk
menjaga diri.
"Pelaku mengaku membeli (senjata) untuk berjaga-jaga. Saat pertama
dibeli, senjata ini berisi lima peluru. Satu peluru sudah digunakan saat
coba-coba dan satu peluru lagi digunakan saat menebakkan korban
kemarin," tutur Indranigtyas.
Adnan kini sudah ditahan di Mapolsek Bogor Barat dan akan dijerat
dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan
tanpa izin. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau maksimal seumur
hidup.
"Kita masih mintai keterangan lebih lanjut lagi di Mapolsek dan kita
masih telusuri rekan pelaku yang berada di Bandung untuk mengetahui
senajata api ini berasal," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Adnan dibekuk polisi lantaran nekat menembak
seorang sopir angkot Sapri Sidik hanya karena tidak terima kendaraannya
disalip korban saat mengambil penumpang di Jalan Raya Mayjen Ibrahim
Adji, Kelurahan Sindang Barang, Sabtu 2 Juli 2016 sekira pukul 23.30
WIB. Proyektil peluru dilepas pelaku juga melukai seorang penumpang
angkot, Soleha. Kedua korban sudah di rawat di RSUD Kota Bogor. [tx]
Categories:
Peristiwa