Masa reses anggota DPR periode
2014-2019 bertambah, dari sebelumnya empat kali dalam setahun kini
menjadi lima kali. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Selain masa istirahat parlemen bertambah, juga ada perubahan besaran
dana operasional reses yang masuk ke kantong wakil rakyat. Sekretaris
Jenderal DPR Winantuningtyastiti membenarkan adanya perubahan anggaran
reses anggota DPR. Tetapi soal angkanya, Winantuningtyastiti tidak
menyebutkan pasti.
"Kalau rinciannya tidak hafal. Tetapi prinsipnya dialokasikan karena
perintah UUMD3. Ada tugas anggota DPR memperjuangkan aspirasi
pembangunan daerah, sosialisasi undang-undang, ada tugas untuk kunjungan
jika ada kasus di dapilnya. Itu semua penambahan didukung staf, tenaga
ahli termasuk aspri. Itu ada biayanya," kata Winantuningtyastiti saat
dihubungi merdeka.com, Kamis
Meski tidak menjelaskan rinci dana reses anggota DPR, tetapi jika
mengacu pada angka terakhir, tiap anggota DPR mendapatkan dana reses Rp
150 juta dari nominal sebelumnya Rp 40 juta. Dana ini hanya buat
anggota, belum termasuk staf, tenaga ahli dan aspri.
Hal yang mengejutkan lagi adalah dalam kode etik DPR, penggunaan dana
reses tidak diatur secara spesifik laporan pertanggungjawabannya. Hal
itu dikarenakan laporan reses bersifat administratif.
Karena bebasnya penggunaan dana tanpa terikat laporan pertanggungjawaban
ini, berimbas pada sanksi yang juga tidak secara spesifik diatur. Hanya
ada aturan norma umum seperti larangan bagi anggota untuk
menyalahgunakan wewenang.
"Itu mekanismenya masih dibahas tim ada dari fraksi, termasuk pertanggungjawaban (dana reses)," terangnya.
Berbagai fasilitas yang dimiliki anggota DPR ini seakan berbanding
terbalik dengan kondisi rakyat Indonesia. Terlebih harga beras sekarang
yang melejit tinggi, tentu berimbas pada kehidupan rakyat miskin.
Boro-boro makan enak, bisa mengisi perut yang kosong pun suatu berkah
bagi rakyat miskin. [tx]
Categories:
Nasional