Masa reses anggota DPR periode 2014-2019 bertambah, dari sebelumnya empat kali dalam setahun kini menjadi lima kali. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Selain masa istirahat parlemen bertambah, juga ada perubahan besaran dana operasional reses yang masuk ke kantong wakil rakyat. Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti membenarkan adanya perubahan anggaran reses anggota DPR. Tetapi soal angkanya, Winantuningtyastiti tidak menyebutkan pasti.

"Kalau rinciannya tidak hafal. Tetapi prinsipnya dialokasikan karena perintah UUMD3. Ada tugas anggota DPR memperjuangkan aspirasi pembangunan daerah, sosialisasi undang-undang, ada tugas untuk kunjungan jika ada kasus di dapilnya. Itu semua penambahan didukung staf, tenaga ahli termasuk aspri. Itu ada biayanya," kata Winantuningtyastiti saat dihubungi merdeka.com, Kamis
 
Meski tidak menjelaskan rinci dana reses anggota DPR, tetapi jika mengacu pada angka terakhir, tiap anggota DPR mendapatkan dana reses Rp 150 juta dari nominal sebelumnya Rp 40 juta. Dana ini hanya buat anggota, belum termasuk staf, tenaga ahli dan aspri.

Hal yang mengejutkan lagi adalah dalam kode etik DPR, penggunaan dana reses tidak diatur secara spesifik laporan pertanggungjawabannya. Hal itu dikarenakan laporan reses bersifat administratif.

Karena bebasnya penggunaan dana tanpa terikat laporan pertanggungjawaban ini, berimbas pada sanksi yang juga tidak secara spesifik diatur. Hanya ada aturan norma umum seperti larangan bagi anggota untuk menyalahgunakan wewenang.

"Itu mekanismenya masih dibahas tim ada dari fraksi, termasuk pertanggungjawaban (dana reses)," terangnya.

Berbagai fasilitas yang dimiliki anggota DPR ini seakan berbanding terbalik dengan kondisi rakyat Indonesia. Terlebih harga beras sekarang yang melejit tinggi, tentu berimbas pada kehidupan rakyat miskin. Boro-boro makan enak, bisa mengisi perut yang kosong pun suatu berkah bagi rakyat miskin. [tx]
 

Categories: