JAKARTA - Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) menegaskan akan menempuh jalur hukum jika kedua rekannya, Izpan Rahman dan Mutadi, tidak segera dibebaskan Polres Metro Jakarta Utara. Kedua pemuda itu dijadikan tersangka usai demo ricuh menolak kedatangan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Penjaringan.

"Kita akan mengupayakan jalur hukum, jika kawan kami tidak dibebaskan," kata kordinator aksi AMJU, Jamran di Mapolres Jakarta Utara, Senin (27/6/2016).

Ia mengatakan, saat demo pada Kamis 23 Juni 2016 tersebut, ada juga masyarakat Jakarta Utara yang menjadi korban kekerasan polisi. Salah satunya adalah warga bernama Herman yang diduga jadi korban penganiayaan polisi saat demo itu.

"Kalau dikenakan Pasal 351 (KUHP) tentang Penganiayaan, kita juga dikeroyok kok, tapi kenapa kita yang jadi korban penangkapan. Herman robek dibibirnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya Jakarta Utara. Namun saat ini kondisinya sudah baikan," pungkasnya.

Sebelumnya puluhan orang dari AMJU menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, meminta pembebasan dua rekannya yang ditahan polisi usai demo menolak Ahok yang saat itu ingin meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Penjaringan, Jakarta Utara. [text]

Categories:

Leave a Reply