JAKARTA - Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU)
menegaskan akan menempuh jalur hukum jika kedua rekannya, Izpan Rahman
dan Mutadi, tidak segera dibebaskan Polres Metro Jakarta Utara. Kedua
pemuda itu dijadikan tersangka usai demo ricuh menolak kedatangan
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Penjaringan.
"Kita akan mengupayakan jalur hukum, jika kawan kami tidak
dibebaskan," kata kordinator aksi AMJU, Jamran di Mapolres Jakarta
Utara, Senin (27/6/2016).
Ia mengatakan, saat demo pada Kamis 23 Juni 2016 tersebut, ada juga
masyarakat Jakarta Utara yang menjadi korban kekerasan polisi. Salah
satunya adalah warga bernama Herman yang diduga jadi korban penganiayaan
polisi saat demo itu.
"Kalau dikenakan Pasal 351 (KUHP) tentang Penganiayaan, kita juga
dikeroyok kok, tapi kenapa kita yang jadi korban penangkapan. Herman
robek dibibirnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya Jakarta Utara.
Namun saat ini kondisinya sudah baikan," pungkasnya.
Sebelumnya puluhan orang dari AMJU menyambangi Polres Metro Jakarta
Utara, meminta pembebasan dua rekannya yang ditahan polisi usai demo
menolak Ahok yang saat itu ingin meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak (RPTRA) di Penjaringan, Jakarta Utara. [text]
Categories:
Nasional