BATAM-Individu tidak disarankan membangun sendiri rumah di Batam. Pasalnya tanah yang menjadi dasar dibangunnya rumah bukan jadi milik si pembangun rumah tersebut.

"Di Batam semua status tanahnya itu HPL atau Hak Pengelolaan milik Badan Pengelola (BP) Kawasan Batam yang diberikan jangka waktunya selama 80 tahun," Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI) Batam Djaja Roeslim, kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2016).

Oleh sebab itu, Djaja menyebutkan jika di Batam ada rumah di pinggir jalan yang dibangun oleh individu maka itu disebut sebagai rumah liar (ruli).

Setiap orang di Batam, menurut Ruli tidak mungkin membangun rumahnya sendiri. Jadi mau tak mau mereka harus membeli ke pengembang.

Selain karena status tanahnya berupa HPL, untuk memperolehnya diakui Djaja sangat sulit.
"Individu bisa bangun kalau kerja sama dengan pengembang, kalaupun benar-benar sendiri itu prosesnya panjang dan nggak layak. Tanah 100 meter dan 100 hektar prosesnya sama harus mengajukan ke otoritas, dapat izin, bayar WTO, bayar SPJ, sertifikat, HGB, dan itu ribet," tandas dia. [tx]

Categories:

Leave a Reply