Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil saat berada di 
mobil tahanan, Kamis 16 Juni 2016 (Sindophoto)
 
JAKARTA - Kuasa hukum Samsul Hidayatullah, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya tidak mengetahui soal dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.  

Samsul yang merupakan kakak pedangdut Saipul Jamil itu disebutnya hanya memberikan uang Rp250 juta kepada Berthanatalia Ruruk Kariman untuk jasanya sebagai pengacara adiknya.

"Memang Samsul yang menyerahkan. Tapi itu fee lawyer (bayaran pengacara)," kata Tito Hananta di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Tito pun berulang kali menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Rohadi terkait vonis Saipul. Apalagi, kata dia, penyerahan uang kepada Rohadi diketahui terjadi pasca pembacaan vonis Saipul.

"Kalau (suap) itu terkait persidangan Saipul Jamil, pemberiannya sebelum putusan. Ini kan pemberiannya sesudah putusan," ungkap Tito.

Kasus suap panitera PN Jakut ini terungkap setelah KPK menangkap Samsul, serta dua pengacara Saipul, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi. Mereka ditangkap pada Rabu 15 Juni 2016, sesaat setelah melakukan transaksi suap.

Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Beredar informasi, uang yang dijanjikan dalam perkara ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [read]

Categories: