Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin meminta untuk BPK dapat melakukan audit investigasi atas pembelian lahan untuk Rusunawa Cengkareng Barat. Alasan diambilnya langkah itu ternyata membuat banyak kalangan menjadi heboh.
 
Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta menaruh curiga terkait adanya praktik korupsi di dalam proses pengadaan lahan itu. Bahkan, menurutnya, potensi kerugian negara di dalam kasus ini jauh lebih besar dari pembelian lahan RS Sumber Waras yang sangat menghebohkan itu.

“Kami minta BPK, untuk melakukan investigasi karena diduga kuat ada permainan disitu. Potensi kerugiannya lebih besar dibandingkan dengan pembelian lahan di RS Sumber Waras,” ucap Djarot menantang BPK yang selama ini suka menyerang Ahok.

Djarot juga menambahkan bahwa potensi kerugian di dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yaitu sebesar Rp 191 Miliar, sedangkan untuk Rusunawa Cengkareng Barat totalnya mencapai Rp 648 Miliar. Hal ini dikarenakan, lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta merupakan tanah milik dari Pemprov DKI Jakarta sendiri.Di bawah kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Djarot mengharapkan untuk hasil audit investigasi BPK bisa selesai dalam waktu 50 hari ke depan. Apabila hasilnya terbukti terdapat permainan baik dari pihak dinas ataupun pihak lainnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada di Indonesia.


“Kalau sudah menyangkut hukum pidana, maka akan kami pidanakan. Pokoknya kami tuntut pihak yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat ini,” ucap Djarot dikutip hatree.me.


Diketahui sebelumnya bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun di Cengkareng Barat adalah salah satu temuan yang dicantumkan dalam laporanhasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2015.

Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik mereka sendiri dengan nilai sekitar Rp 648 Miliar pada tanggal 13 November 2015 silam. Tanah yang dibeli adalah seluas 4,6 hektare dan berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.

Harga beli tersebut adalah kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per-meter persegi. Padahal untuk nilai jual objek pajak (NJOP) pada wilayah tersebut adalah hanya Rp 6,2 juta.

Categories:

Leave a Reply