Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin meminta untuk BPK
dapat melakukan audit investigasi atas pembelian lahan untuk Rusunawa
Cengkareng Barat. Alasan diambilnya langkah itu ternyata membuat banyak
kalangan menjadi heboh.
Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta menaruh curiga terkait adanya praktik korupsi
di dalam proses pengadaan lahan itu. Bahkan, menurutnya, potensi
kerugian negara di dalam kasus ini jauh lebih besar dari pembelian lahan
RS Sumber Waras yang sangat menghebohkan itu.
“Kami minta BPK, untuk melakukan investigasi karena diduga kuat ada
permainan disitu. Potensi kerugiannya lebih besar dibandingkan dengan
pembelian lahan di RS Sumber Waras,” ucap Djarot menantang BPK yang
selama ini suka menyerang Ahok.
Djarot juga menambahkan bahwa potensi kerugian di dalam pembelian
lahan RS Sumber Waras yaitu sebesar Rp 191 Miliar, sedangkan untuk
Rusunawa Cengkareng Barat totalnya mencapai Rp 648 Miliar. Hal ini
dikarenakan, lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas
Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta merupakan tanah milik
dari Pemprov DKI Jakarta sendiri.Di bawah kepemilikan Dinas Kelautan,
Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Djarot mengharapkan untuk hasil audit investigasi BPK bisa selesai
dalam waktu 50 hari ke depan. Apabila hasilnya terbukti terdapat
permainan baik dari pihak dinas ataupun pihak lainnya, Pemprov DKI
Jakarta tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan
peraturan dan hukum yang ada di Indonesia.
“Kalau sudah menyangkut hukum pidana, maka akan kami pidanakan.
Pokoknya kami tuntut pihak yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di
Cengkareng Barat ini,” ucap Djarot dikutip hatree.me.
Diketahui sebelumnya bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah
Susun di Cengkareng Barat adalah salah satu temuan yang dicantumkan
dalam laporanhasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan
Pemprov DKI Jakarta 2015.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik mereka sendiri dengan nilai
sekitar Rp 648 Miliar pada tanggal 13 November 2015 silam. Tanah yang
dibeli adalah seluas 4,6 hektare dan berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
Harga beli tersebut adalah kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung
dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per-meter persegi. Padahal untuk
nilai jual objek pajak (NJOP) pada wilayah tersebut adalah hanya Rp 6,2
juta.
Categories:
Nasional