Pemerintah Qatar membuat undang-undang khusus untuk
menghormati umat Islam ketika memasuki bulan Ramadhan. Undang-undangn
ini memfasilitasi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan
khusyuk dan tanpa gangguan.
Seperti dikutip Kiblat.net dari portal qatarday.com, Selasa (14/06),
undang-undang tersebut melarang warga non-Muslim makan dan minum di
depan khalayak selama Ramadhan. Seluruh restoran, tempat makan atau kafe
harus tutup siang hari di bulan penuh berkah itu.
Bila diketahui sengaja makan atau minum di tempat umum di bulan
Ramadhan, pelaku akan dijerat pasal 267 menurut Hukum Negara Qatar.
Pasal itu berisi “Barang siapa yang makan atau minum di depan publik
selama hari ramadhan akan dipenjara kurang lebih selama 3 bulan atau
denda sekitar 3000 riyal Qatar”.
Selain itu, pemerintah juga membatasi hak berpakaian wanita. Para
perempuan non-Muslim dilarang memakai pakaian ketat atau mengekspos kaki
dan bahu sepanjang Ramadhan. Tak hanya itu, mereka juga harus menjaga
pembicaraannya ketika berbincang secara formal atau tidak formal dengan
seorang laki-laki.
Qatar sendiri merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya
Muslim. Bahkan, pemerintah telah menetapkan bahwa Islam adalah agama
negara.
CIA World Factbook mencatat, sebanyak 77,5% adalah Muslim, 8,5%
Kristen dan yang lainnya merupakan pekerja asing dari Asia Selatan dan
Amerika.
(sumber)