Pemerintah Qatar membuat undang-undang khusus untuk menghormati umat Islam ketika memasuki bulan Ramadhan. Undang-undangn ini memfasilitasi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tanpa gangguan.

Seperti dikutip Kiblat.net dari portal qatarday.com, Selasa (14/06), undang-undang tersebut melarang warga non-Muslim makan dan minum di depan khalayak selama Ramadhan. Seluruh restoran, tempat makan atau kafe harus tutup siang hari di bulan penuh berkah itu.

Bila diketahui sengaja makan atau minum di tempat umum di bulan Ramadhan, pelaku akan dijerat pasal 267 menurut Hukum Negara Qatar. Pasal itu berisi “Barang siapa yang makan atau minum di depan publik selama hari ramadhan akan dipenjara kurang lebih selama 3 bulan atau denda sekitar 3000 riyal Qatar”.

Selain itu, pemerintah juga membatasi hak berpakaian wanita. Para perempuan non-Muslim dilarang memakai pakaian ketat atau mengekspos kaki dan bahu sepanjang Ramadhan. Tak hanya itu, mereka juga harus menjaga pembicaraannya ketika berbincang secara formal atau tidak formal dengan seorang laki-laki.

Qatar sendiri merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Bahkan, pemerintah telah menetapkan bahwa Islam adalah agama negara.
CIA World Factbook mencatat, sebanyak 77,5% adalah Muslim, 8,5% Kristen dan yang lainnya merupakan pekerja asing dari Asia Selatan dan Amerika.

(sumber)

Categories: ,

Leave a Reply