Pelaku penistaan agama FR yang
menginjak kitab suci Umat Islam Al-Qur’an dibebaskan oleh Kepolisian
Resort Tulungagung Jawa Timur. Pihak kepolisian mengaku tidak menemukan
motif selain iseng yang melatarbelakangi FR melakukan perbuatan itu.
Seperti diketahui FR, bocah laki-laki asal Desa Tanggulkundung,
Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dengan sengaja berpose sedang
menginjak kitab suci umat Islam Al Quran dan menjadikannya bantal untuk
dipotret. Aksi FR kemudian diunggah ke jejaring sosial Facebook dan
mendapat reaksi kecaman dari masyarakat luas.[ts]
Seperti dilansir tempo, senin (20/6/2016), Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Andria D Putra Andria
menjelaskan FR tak menyadari jika perbuatannya akan mengundang reaksi
keras dari masyarakat khususnya umat Islam. FR berdalih iseng dan ingin
mencari sensasi, dia melakukan perbuatan itu untuk disebarkan di dunia
maya.
Hingga saat ini Polisi tidak menemukan motif lain dalam peristiwa itu
seperti upaya provokasi untuk memancing umat Islam. Selanjutnya FR wajib
lapor sekali dalam dua pekan.
Selain para pelaku dan orang tuanya, sidang Diversi ini juga dihadiri
perwakilan Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama, perangkat desa, Balai
Pemasyarakatan Kediri, Komisi Perlindungan Anak Tulungagung, Dinas
Sosial, serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres
Tulungagung.
Sementara itu ibu FR, Luluk Wijiastuti mengaku sangat terpukul atas
peristiwa ini dan meminta maaf kepada masyarakat. Luluk yang hadir dalam
sidang tersebut mengatakan selama ini dirinya memang tak memberikan
perhatian kepada anaknya.
Categories:
Media Sosial