Seolah tidak mempedulikan hak otonomi,
Jokowi resmi mencabut 3.143 perda termasuk perda miras dan semua yang
mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana
islami pegawai yang beragama Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah
harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat
daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila
mencabut Perda.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi
daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang
dilindungi Konstitusi RI.
Lebih jauh lagi, Jokowi enggan mengindahkan mekanisme pencabutan perda
yaitu harus melalui kajian terlebih dahulu. Dirinya ngotot mencabut
perda sesegera mungkin karena menurutnya kalau menunggu dikaji, setahun
bisa-bisa hanya 15 perda yang berhasil dimusnahkan.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
- Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
- Wajib bisa baca Al Qur'an bagi siswa dan calon pengantin.
- Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
- Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan
ramadan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
- Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
- Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan
Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU,
dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
- Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
- Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)
Sementara itu, tidak satu pun perda DKI yang disentuh. Jika ada demo dan
unjuk rasa, sebesar apa pun itu, tidak ada saluran televisi yang
menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di
Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini
rakyat dikhianati oleh stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Harap sebarkan di facebook kedzaliman penguasa yang telah seenaknya
mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan
rakyat daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia, pemimpin yang adil, jujur dan enggan disetir asing.
(sumber)
Categories:
Nasional,
Pendidikan

